Kominfo Bersamaan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Pendudu…
Read more »
ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) adalah wadah bagi masyarakat yang memiliki hobby komunikasi radio dan teknik elektronika. ORARI adalah organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio Indonesia yang bersifat mandiri, sosial, non-komersial dan non-politik.