Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 33 PER/M.KOMINFO/ OB/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
Persyaratan peserta ujian negara amatir radio meliputi sebagai berikut :
- Warga Negara lndonesia;
- Melampirkan pas photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Melampirkan KTP atau surat bukti dir:i khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;
- Mendaftarkan melalui Organisasi;
- Membayar biaya ujian.
Peserta ujian negara amatir radio yang dinyatakan lulus diberikan SKAR terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu :
- Tingkat Pemula;
- Tingkat Siaga;
- Tingkat Penggalang;
- Tingkat Penegak.
Bagi peserta ujian negara amatir radio untuk kenaikan tingkat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diwajibkan melampirkan fotocopy IAR yang dimiliki dan fotocopy Kartu Tanda Anggota yang masih berlaku.
- Bagi pemilik sertifikat operator Radio Terbatas dan sertifikat operator Radio umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan amatir radio untuk tingkat pemula uan tingkat siaga
- Bagi pemilik sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan sertifikat Radio Elektronika Kelas ll yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio untuk tingkat penggalang
Amatir Radio. tingkat..Pemula, tingkat siaga, dan tingkat penggalang dapat mengajukan ujian kenaikan tingkat ke tingkat yang lebifi-tingg melalui Organisasi..
- Untuk.mendapatkan SKAR Tingkat pemula, siaga, penggalang dan penegak diharuskan mengikuti ujian,
- Materi ujian negara amatir radio terdiri dari :
- Pancasila;
- Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;
- Teknik Radio;
- Kode Morse lnternasional, bagi kenaikan tingkat penggalang dan penegak;
- Bahasa lnggris.
- Materi Ujian Pancasila meliputi nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat;
- Materi Ujian Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio terdiri atas :
- Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan Amatir Radio;
- Peraturan Radio lnternational Telecommunication Union (ITU dan IARU);
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional; dan
- Ketentuan Organisasi.
- Materi Ujian Teknik Radio terdiri dari :
- Rangkaian listrik;
- Elektronika; danc. teknik radio.
- Materi Ujian Kode Morse meliputi mengirim dan menerima kode morse.
- Materi Ujian Bahasa lnggris adalah tata cara komunikasi internasional.
Untuk bahan ujian orari sebagai berikut
- Pemula , Siaga , Penggalang dan Penegak dapat dowload disini merupakan prediksi soal-soal saja.
- Soal-soal tingkat Siaga
- Soal-soal tingkat Penggalang
- Soal-soal tingkat Penegak
Dan semoga dapat menambah wawasan bagi Calon Amatir Radio dan semoga sukses selalu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Masukan komentar disini.