Cara Mendapatkan SKAR dan Ujian Negara Amatir Radio Indonesia


 
Peraturan  Menteri Komunikasi dan  Informatika  Nomor: 33 PER/M.KOMINFO/ OB/2009      tentang  Penyelenggaraan  Amatir Radio   

Persyaratan peserta  ujian negara amatir radio meliputi  sebagai berikut  :
  1. Warga Negara lndonesia;
  2. Melampirkan  pas photo berwarna terbaru  ukuran 4 X 6 cm sebanyak  5 (lima) lembar;
  3. Melampirkan  KTP atau surat bukti dir:i khususnya bagi yang berumur  kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;
  4. Mendaftarkan melalui Organisasi;
  5. Membayar biaya ujian.
Peserta  ujian negara amatir radio yang dinyatakan lulus diberikan SKAR   terdiri  dari 4 (empat) tingkatan,  yaitu  :
  1. Tingkat  Pemula;
  2. Tingkat  Siaga;
  3. Tingkat  Penggalang;
  4. Tingkat  Penegak.
Bagi peserta ujian negara amatir radio untuk kenaikan  tingkat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud  diwajibkan  melampirkan fotocopy IAR yang dimiliki dan fotocopy  Kartu Tanda Anggota  yang masih berlaku.
  • Bagi pemilik sertifikat  operator Radio Terbatas dan sertifikat operator Radio umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan amatir radio untuk tingkat pemula uan tingkat  siaga 
  • Bagi pemilik sertifikat Radio Elektronika Kelas I  dan sertifikat Radio Elektronika  Kelas ll  yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal,  dibebaskan dari kewajiban mengikuti  ujian kecakapan Amatir Radio untuk tingkat penggalang  
Amatir Radio. tingkat..Pemula,  tingkat siaga,  dan tingkat penggalang dapat mengajukan ujian kenaikan  tingkat  ke tingkat  yang lebifi-tingg melalui Organisasi..
  1. Untuk.mendapatkan  SKAR Tingkat  pemula, siaga, penggalang dan penegak diharuskan mengikuti ujian, 
  2. Materi ujian negara amatir radio terdiri  dari :
  1. Pancasila;
  2. Peraturan Perundang-undangan  yang berkaitan dengan Amatir Radio;
  3. Teknik  Radio;
  4. Kode Morse lnternasional,  bagi kenaikan  tingkat penggalang dan penegak; 
  5. Bahasa  lnggris.
  • Materi Ujian Pancasila meliputi nilai-nilai  dasar  kehidupan berbangsa  dan bernegara yang bermartabat;
  • Materi Ujian Peraturan  Perundang-undangan  yang berkaitan dengan Amatir  Radio terdiri atas :
    1.  Peraturan Menteri  tentang  penyelenggaraan Amatir Radio;
    2.  Peraturan Radio lnternational  Telecommunication  Union (ITU dan IARU);
    3.  Tabel Alokasi  Spektrum Frekuensi  Nasional;  dan 
    4.  Ketentuan Organisasi.
  • Materi  Ujian Teknik  Radio  terdiri dari  :
    1.  Rangkaian  listrik;
    2.  Elektronika;  danc.  teknik radio.
  • Materi Ujian Kode Morse meliputi mengirim dan menerima kode morse.
  • Materi Ujian Bahasa  lnggris adalah tata cara komunikasi internasional.
Untuk bahan ujian orari sebagai berikut
  • Pemula , Siaga , Penggalang dan Penegak  dapat dowload disini merupakan prediksi soal-soal saja.
  • Soal-soal tingkat Siaga              
  • Soal-soal tingkat Penggalang    
  • Soal-soal tingkat Penegak
Dan semoga dapat menambah wawasan bagi Calon Amatir Radio dan semoga sukses selalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan komentar disini.